Tim jaksa penuntut umum (JPU) menerima penyerahan tersangka yang merupakan Kepala Desa Dasan Anyar 2013-2018, Muhammad Iksan, beserta barang bukti (tahap II) di Kantor Negeri Sumbawa Barat, pada hari Kamis (2/11/2023).
Kasus ini menyangkut perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diduga dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Dasan Anyar, terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Dasan Anyar tahun anggaran 2018.