Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat memusnahkan barang bukti 36 perkara tindak pidana umum, di Halaman Kantor Kejari Sumbawa Barat, Kamis (9/11).
Barang Bukti atas perkara tersebut, telah memiliki kekuatan hukum tetap yang terdiri dari perkara narkotika, perlindungan anak, perjudian, penganiayaan, penipuan, dan pencurian.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu, ganja, timbangan digital, sumbu, korek, klip plastik, bong, handpone, gunting, pakaian, tas, senjata tajam dan panci.