Polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sabu yang dibawa dari pekan baru dengan cara disimpan di dalam dubur.
Satres narkoba polres sumbawa, menyergap kos milik terduga pengedar sabu berinisial H 34 tahun, warga batam, di desa usar mapin, kecamatan alas barat.
Saat digerebek, H baru saja mengeluarkan barang bukti 198,11 gram narkoba jenis sabu yang disimpan di dubur saat dibawa dari pekan baru riau ke sumbawa melalui bandara.