Mataram, Senin 19 Januari 2026 – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Bapak Wahyudi, S.H., M.H. mengadakan Konferensi Pers terkait pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.778.009.410,- dalam kasus Tindak Pidana Korupsi berupa Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Prasarana dan Sarana Olahraga Pemerintah Daerah di Kawasan Samota Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 bertempat di Media Center Kejati NTB.