Lonjakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memicu keresahan warga. Tanpa sosialisasi yang memadai, pemerintah daerah disebut telah menaikkan NJOP secara drastis, membuat beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melambung tinggi.
Di salah satu lokasi, NJOP yang sebelumnya hanya sekitar Rp 5.000 per meter persegi kini melonjak menjadi Rp 335 ribu. Kenaikan fantastis ini dinilai tidak masuk akal dan langsung berdampak pada kemampuan masyarakat untuk mengurus legalitas tanah mereka.